
Chloroquine adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati malaria, atau mengobati penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk yang terinfeksi parasit. Parasit penyebab malaria masuk melalui gigitan nyamuk dan kemudian menetap dalam jaringan tubuh, seperti sel darah merah atau hati. Obat ini tergolong sebagai obat kelas antimalaria yang berfungsi untuk mematikan parasit yang menetap dalam sel darah merah.
Mekanisme kerja Klorokuin bekerja seperti halnya obat jenis kuinolin lainnya, yaitu menghambat aktifitas hemepolimerase, hingga menyebabkan akumulasi heme menjadi bebas pada sel darah. Proses akumulasi tersebut menjadi racun bagi parasit. Dimana parasit atau plasmodium yang ada di dalam sel darah merah mengubah hemoglobin dan menciptakan asam amino esensial untuk kebutuhan pembentukan protein dan energi.
Efek Samping Efek samping dari penggunaan klorokuin adalah dapat menyebabkan mual, muntah, vertigo, merusak lapisan saraf maata (retina) jika diminum lebih dari batasan dosis maksimalnya dalam sehari, kerontokan rambut sementara perubahan warna rambut. Tangapan Pada tanggal 20 maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan telah memesan 2 juta obat avigan dan 3 juta obat chloroquine, selain itu juga telah meminta BUMN farmasi untuk memperbanyak produksi obat tersebut, sebagai langkah untuk menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona Covid-19. Avigan (Favipiravir) merupakan agen anti-virus yang secara selektif dan berpotensi menghambat RNA-dependent RNA polimerase (RdRp) dari virus RNA. Telah diuji coba kepada manusia yang terinfeksi virus corona Covid-19 sejak Februari. Otoritas medis di Cina mengatakan obat yang digunakan diJepang untuk mengobati jenis baru influenza ini tampaknya efektif pada pasien Covid-19. Sedangkan Chloroquine merupakan obat anti-malaria yang telah digunakan selamasekitar 70 tahun. Obat ini merupakan kandidat potensial untukobat Covid-19. Obat ini tampaknya dapat memblokir virus dengan mengikat diri ke sel manusia dan masuk untuk mereplikasi. Obat ini juga merangsang kekebalan tubuh. Pada 4 Februari 2020, sebuah studi di Guangdong, China, melaporkan bahwa chloroquine efektif dalam memerangi virus corona. Alih-alih membuat keadaan tenang karena obat telah ditemukan namun menjadi masalah baru karena masyarakat menganggap obat tersebut sebagai obat pencegahan Covid-19 sehingga menjadi panik dengan cepat memburu obat tersebut khususnya chloroquine untuk disimpan. Padahal, Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa obat ini bukan obat pencegahan namun obat penyembuhan khusus pasien yang terinfeksi. Disisi lain oknum-oknum memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjual obat bahkan menaikkan harga obat chloroquine secara drastis untuk meraup keuntungan bahkan sangat mudahdidapatkan di marketplace secara online. Hal tersebut menjadi keprihatinan bagi kita semua karena obat chloroquine merupakan obat golongan keras, menurut PERMENKES No.917/MENKES/PER/X/1993, dijelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang hanya dapat diserahkan dengan resep Dokter dan hanya bisa dapat didapatkan di sarana pelayanan kefarmasian, sehingga seharusnya obat tersebut tidak boleh dengan mudahnya di edarkan dan di jual secara bebas, namun berbanding terbalik dengan realita yang terjadi sekarang. Lebih dari itu yang ditakutkan adalah masyarakat membeli obattersebut tidak disertai informasi yang akurat seperti penggunaan, aturan pakai dan dosis obat tersebut yang seharusnya didapatkan dari seorang Apoteker, karena jika salah sedikit dosisnya pun akan berakibat fatal nantinya. Maka dari itu atas keprihatinan tersebut, ISMAFARSI sebagai representatif mahasiswa farmasi seluruh Indonesia dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian Kesehatan (KEMENKES), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Aparat Kepolisian untuk menindak tegas yang telah mengedarkan obatkeras chloroquine dan obat keras lainnya secara online di market place.
2. Mengharapkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) untuk dapat menghimbau dan mengingatkan seluruhanggota dengan tegas agar tidak ikut mengedarkan obat kerassecara bebas demi nama baik profesi.
3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetaptenang dan tidak panik serta tidak membeli obat chloroquineyang beredar jika tidak penting demi kebaikan bersama.
4. Mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat agar ikut membantu report produk yang dijual secara online dimarketplace tersebut atas dasar produk yang tidak pantas dan produk ilegal.
Referensi Tjitra, E., M., Hariyani A., R., Marvel, O., Sahat & T.,Sekar(1991). “Penelitian Obat Anti Malaria” . Buletin PenelitianKesehatan. 19 (4): 16. Chloroquine Obat Apa? Dosis, Fungsi, dll. • Hello Sehat”. Hello Sehat. Diakses tanggal 2020-03-23. Mengenal Klorokuin dan Avigan untuk Terapi COVID-19. https://farmasi.ugm.ac.id/id/mengenal-klorokuin-dan-avigan-untuk-terapi-covid-19/