Dikutip dari Asuransireliance.com, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hasil pelacakan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup. Hal ini berdasarkan pada temuan dan laporan oleh RSCM pada kematian bayi akibat gagal ginjal akut. Setelah analisis, 7 dari 11 pasien RSCM dengan gagal ginjal akut positif terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Zat atau senyawa berbahaya yang ditemukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menimbulkan risiko bagi ginjal, seperti yang terjadi di Gambia.
Etilen glikol memiliki toksisitas yang rendah. Namun, ketika zat ini diserap ke dalam tubuh, metabolit etilen glikol dapat merusak berbagai jaringan tubuh, terutama ginjal. Metabolit zat ini membentuk kristal yang merusak organ. Selain ginjal, organ lain yang dapat terkena dampak etilen glikol adalah otak, hati, dan paru-paru. Keracunan etilen glikol dapat menyebabkan gangguan metabolisme yang dikenal dengan asidosis metabolik. Pada kondisi yang cukup parah, penderita bisa mengalami syok berat, kegagalan organ, bahkan kematian.
Metabolisme terjadi terutama di hati, dengan zat utama atau metabolitnya, yaitu asam 2-hidroksietoksiasetat (HEAA). Keracunan DEG dapat dibagi menjadi tiga tahap untuk menghasilkan efek klinis. Pertama, berupa gejala gastrointestinal seperti mual dan muntah yang kemudian menjadi asidosis metabolik. Kedua, terjadi perkembangan keracunan berupa asidosis metabolik yang lebih parah dan adanya gangguan ginjal. Pada tahap ini, tanpa adanya perawatan yang tepat dapat menimbulkan kematian. Namun, apabila keadaan seseorang stabil, maka akan memasuki fase akhir dengan berbagai gejala gangguan saraf.
Langkah yang dilakukan Kemenkes RI adalah melarang penjualan obat-obat yang mungkin tercemar EG dan DEG untuk menghindari risiko kasus kematian terus bertambah. Dari laman resmi BPOM, berikut merupakan daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol:
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dari BPOM ada update pada Selasa, 8 November 2022: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Pada Rabu, 9 November 2022: BPOM Umumkan Cabut Izin Edar 2 Perusahaan Farmasi tambahan, yaitu PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Jadi total ada 5 Perusahaan Farmasi terkait obat sirup yang tercemar EG dan DEG.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.