Dikutip dari laman Kompas.com, Satuan Reskoba Polres Lumajang, Jawa Timur menangkap seseorang yang diduga berprofesi sebagai apoteker dikarenakan memproduksi sabu pada Kamis (21/10/2021). Pelaku berinisial G ini merupakan warga Desa Wonogriyo dan dikabarkan bahwa pelaku telah memproduksi barang berbahaya tesebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. ​

Pelaku tertangkap oleh polisi dengan barang bukti yaitu sabu setengah jadi dan beberapa bahan kimia yang diduga adalah bahan baku pembuatan sabu. Barang bukti yang diduga sabu itu disembunyikan pelaku di bekas kandang ayam di belakang rumahnya. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat mengenai adanya tempat pabrik produksi sabu di wilayah Lumajang, dan setelah diselidiki selama dua bulan oleh polisi, ternyata informasi yang didapatkan benar adanya. Usai ditangkap, pelaku segera dibawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Dihadapan tim penyidik pelaku mengatakan bahwa ia mempelajari dan mengenal obat-obatan kurang lebih sekitar 6 bulan di apotek. Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa memproduksi sabu setelah ia berhenti bekerja di apotek dan sempat menganggur.

Berita tersebut membuat geger tenaga kerja farmasi pasalnya seseorang dengan keahlian meracik obat ini salah dalam memanfaatkan ilmu serta keahliannya yang didapat untuk memproduksi sabu. Dilansir dari laman tribunnews.com pada Jumat 22 Oktober 2021. Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Brigjen Pol (P) Drs.H.Mufti Djusnir, Msi.,Apt, mengatakan bahwa mengenai berita pengracik narkoba oleh apoteker di Lumajang ini salah dan informasi masih belum valid.  

Menurutnya berita tersebut tidak benar dan dapat membuat profesi apoteker menjadi rusak. Mufti juga menambahkan, selama ia berdinas di Badan Narkotika Nasional atau BNN belum pernah menemui kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Apoteker dan justru tenaga Apoteker inilah yang tidak terlindungi dengan baik praktiknya, hal tersebut terkait permasalahan belum adanya sampai saat ini RUU Farmasi serta UU Praktik Keapotekeran yang berfungsi untuk melindungi masyarakat dan profesi apoteker itu sendiri.​

Dilain sisi, Presidium Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB yaitu  Apt. Fidi Setyawan,M.Kes. telah melayangkan protes resmi terkait judul dan isi dari pemberitaan yang masih keliru yang dapat memperburuk pandangan masyarakat terhadap profesi Apoteker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *